BSU Tahap II Rp1 Juta Telah Cair, Inilah 4 Kanal BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BLT

- 23 Agustus 2021, 19:32 WIB
BSU Tahap II Rp1 Juta Telah Cair, Inilah 4 Kanal BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BLT
BSU Tahap II Rp1 Juta Telah Cair, Inilah 4 Kanal BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BLT //sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka, membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/gaji BSU atau BLT tahap II sebesar Rp1 juta kepada pekerja swasta atau buruh. Inilah 4 Kanal BPJAMSOSTEK untuk mengetahui cara cek penerima BLT.

Pada tahap II ini, pemerintah telah memberikan kepada 1,25 juta pekerja swasta atau buruh berupa BSU atau BLT sebesar Rp1 juta.

Adapun bank yang ditunjuk pemerintah dalam proses penyaluran BSU atau BLT tahap II sebesar Rp1 juta ini adalah bank yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Cek Segera Syarat-syarat Berikut Ini

Untuk tahap I, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 947.669 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan 42.153 pekerja lainnya tidak lolos tidak lolos verifikasi atau tidak bisa menerima BSU atau BLT 2021 sebesar Rp1 juta karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Sementara itu, sekitar 10.378 pekerja swasta atau buruh penerima BSU dinyatakan gagal transfer dikarenakan mereka berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kasus ini, para pekerja swasta atau buruh tidak usah khawatir karena akan dibuatkan rekening secara kolektif.

Baca Juga: Nino 'Mati Kutu' Diskak Mat Aldebaran, Minta Jangan Ganggu Lagi Andin dan Reyna di Ikatan Cinta Malam Ini

Menurut Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan bahwa sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, sehingga menghambat proses pencairan BSU kepada yang bersangkutan.

Namun jangan khawatir, pemerintah akan membukakan rekening bank baru yang tergabung dalam HIMBARA.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 Terbaru, Berikut Bocoran Tanggalnya

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Pihak Kepolisian Akan Periksa Youtuber Muhammad Kece Terkait Dugaan Penistaan Agama Islam

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Bandara Kabul Afghanistan Rusuh, Terjadi Baku Tembak Antara Tentara Asing Vs Pria Bersenjata Diduga Taliban

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 23 Agustus 2021, Live LIDA 2021: Family Concert, Suara Hati Nur, Mega Series

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah