• Pekerja / Buruh penerima upah.
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
• Diutamakan bekerja di sektor usaha:
- Industri Barang Konsumsi,
- Transportasi,
- Aneka Industri,
- Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
• Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 tahun 2021