KJP Plus sudah Ditransfer ke Rekening, Inilah Jadwal Pencairan KJP Plus September 2021 untuk SD, SMP dan SMA

- 15 September 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi KJP Plus September 2021 Resmi Cair Tanggal 14, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka?
Ilustrasi KJP Plus September 2021 Resmi Cair Tanggal 14, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka? /Instagram/P4OP Dinas Pendidikan Jakarta/

BAGIKAN BERITA-Alhamdulillah Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus sudah ditransfer ke rekening bank DKI untuk siswa SD pada tanggal 14 September 2021.

Selanjutnya akan menyusul pencairan KJP Plus untuk jenjang SMP dan SMA.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: Kabar Gembira, KJP Plus untuk Pelajar DKI Jakarta sudah Cair, Segini Besarannya

Adapun untuk penerima KJP Plus dibagi 3 tingkat tan sebagai berikut

1. Untuk penerima KJP Plus tingkat.SD/SDLB/
     MI total dana yang digunakan adalah Rp250
     ribu.

2. Untuk penerima KJP Plus tingkat SMP /
     SMPLB/MTS/PKBM total dana yang digunakan
     adalah. Rp300 ribu.

3. Untuk penerima KJP Plus tingkat SMA/SMLAB /MA, total dana yang digunakan adalah. Rp450 ribu.

     Untuk penerima KJP Plus tingkat SMK, total    
    dana yang digunakan adalah Rp450 ribu.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KMKJ bisa dilihat di instagram @disdikdki @upt.p4op @disdikdki.

Baca Juga: Hore , KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair Mulai 14 September, Begini Syaratnya

Sementara itu untuk jadwal pencairan KJP Plus pada tanggal 14 September 2021.

sedangkan untuk siswa SMP atau sederajat pencairan tanggal 21 September 2021.

Bagi pencairan dana siswa SMA atau sederajat pencairan dana ditransfer ke rekening bank DKI pada Selasa 28 September 2021.

Seperti dikutip Bagikan Berita.com dari laman KJP.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan   sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Bantuan Kuota Data Internet Cair bagi Paud sampai Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: RM BTS Ungkapkan Caranya Melawan Depresi: Setiap Hari adalah Pertarungan

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

1.Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.Menggunakan angkutan umum
4.Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.Daya pemanfaatan internet rendah
8.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Rezeki Cuma-cuma, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM, Cair Rp1,2 Juta, Hanya Pakai KTP

Sementara itu Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format). ***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x