BAGIKAN BERITA - BSU 2021 atau BLT subsidi dari Pemerintah akan kembali disalurkan kepada buruh atau pekerja sebesar Rp1 juta.
BSU 2021 sebesar Rp1 juta dapat didapatkan apabila pekerja atau buruh telah memenuhi syarat juga kriteria seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, BSU 2021 ini akan cair bagi pekerja atau buruh seperti keterangan diatas barusan.
BSU 2021 sebesar Rp1 juta ini tanpa ada potongan apapun, sehingga para penerima akan mendapat langsung senilai Rp1 juta.
BSU 2021 dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang sekiranya bermanfaat.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini memang belum sepenuhnya pulih normal kembali.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan berguna dan bermanfaat bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
Adapun syarat-syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dimana harus dibuktikan dengan NIK
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga bulan Juni 2021
3. Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
4. Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut:
- Sektor industri barang konsumsi
- Transportasi
- Aneka industri properti dan real estate
- Perdagangan dan jasa
Catatan, dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
Simak, cara cek BSU pada laman kemnaker:
- Masuklah pada laman resmi kemnaker.go.id
- Selanjutnya, daftar akun
- lalu login pada akun Anda
- Setelah itu, silahkan lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, seputar Anda, status pernikahan, juga tipe lokasi
- Dan cek pemberitahuan.
Jika telah selesai semua, Anda akan segara mendapatkan notifikasi.
Simak notifikasi berikut ini:
Jika Anda terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun bila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara cek calon penerima BSU
- Masuk segera pada laman ini bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Silahkan melengkapi NIK
- Tak lupa juga, lengkapi nama lengkap sesuai KTP anda dengan benar
- Masukan tanggal lahir pribadi
- Terakhir, ceklis pada kolom Im Not a Robot.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Pinjaman Modal Usaha bagi Perempuan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus
Catatan, jika peserta sudah terdaftar menjadi penerima BSU, nantinya akan mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) atas keterangan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU, ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, peserta juga akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Pengiriman uang Rp1 juta ke rekening melalui bank HIMBARA:
Nama bank
Mandiri
BRI
BNI
BTN
Khusus Aceh (BSI)
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***