6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
7. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
8. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Baca Juga: Uang BSU Rp1 Juta Cair bagi Pemilik Rekening Non Himbara, Inilah Cara Gampang Bikin Burekol
9. Kelompok usaha lainnya.
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
11. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
12. Calon Peserta Magang di luar negeri;
13. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.