5. Anda Jawab "Ya".
6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
* Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.
• Memiliki rekening bank aktif.
• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
• Bukan karyawan BUMN atau PNS.