1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Cara Cepat Daftar KUR BRI September 2022, Bisa Ajukan Pinjaman Rp50 Juta untuk Modal Usaha UMKM
Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIK, KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir