Cara Mudah Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI

- 11 September 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi buku rekening dan Kartu ATM Bank Mandiri. Pencaran BSU Rp600 ribu menggunakan Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN serta Bank BSI.
Ilustrasi buku rekening dan Kartu ATM Bank Mandiri. Pencaran BSU Rp600 ribu menggunakan Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN serta Bank BSI. /Ahmad Taofik /Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

Untuk melihat apakah anda termasuk penerima BSU 2022, bisa mengakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, BSU Rp600 ribu merupakan bagian dari Bantalan Sosial yang dikeluarkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Tidak Riba! Inilah Cara dan Syarat Pengajuan KUR BSI Cair Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ayo Daftar

Untuk tahun ini, ada sekitar 5.099.915 calon penerima BSU Rp600 ribu sebagaimana data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyerahan data calon penerima BSU dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

”Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resminya Selasa 6 Spetember 2022.

Baca Juga: Modal KTP Bisa Ajukan KUR BRI hingga Rp50 Juta? Simak Persyaratan Lengkapnya

Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah