5 Etika Pinjam Meminjam Dalam Islam, Nomor Dua Bisa Menjadi Haram

- 19 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi etika pinjam meminjam*/
Ilustrasi etika pinjam meminjam*/ /Pixabay.com/

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Kamis, 19 November 2020, DKI Jakarta Tembus 121 Ribu Lebih

4. Transaksi pinjam meminjam hendaknya juga dilakukan secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan meski jumlahnya kecil terlebih bila uang yang diutang-pinjamkan jumlahnya besar.

5. Tidak boleh, menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu adalah kezaliman dan dengan sengaja tidak ingin membayarnya adalah perbuatan yang diharamkan

Jadi, utang tidak harus menjadi masalah ketika masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Dan, sepertinya kita sudah harus menyediakan pos anggaran piutang (kalau-kalau ada teman yang membutuhkan) dalam perencanaan keuangan bulan depan. Semoga berkah.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x