Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Kamis, 19 November 2020, DKI Jakarta Tembus 121 Ribu Lebih
4. Transaksi pinjam meminjam hendaknya juga dilakukan secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan meski jumlahnya kecil terlebih bila uang yang diutang-pinjamkan jumlahnya besar.
5. Tidak boleh, menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu adalah kezaliman dan dengan sengaja tidak ingin membayarnya adalah perbuatan yang diharamkan
Jadi, utang tidak harus menjadi masalah ketika masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Dan, sepertinya kita sudah harus menyediakan pos anggaran piutang (kalau-kalau ada teman yang membutuhkan) dalam perencanaan keuangan bulan depan. Semoga berkah.***