BAGIKAN BERITA - Seorang pelaku pengancam pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan membakar rumah ibundanya yang bernama Aji Dores akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun. Salah satu yang meringankan terdakwa adalah adanya surat dari Mahfud MD kepada majelis hakim yang meminta pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan membakar rumah ibundanya ini mendapat hukuman ringan.
Dalam surat yang ditulis Mahfud MD kepada majelis hakim, ia mengatakan telah memaafkan pelaku pengancamaman sejak awal kejadian dan ia tidak pernah melaporkan Aji Dores ke pihak kepolisian.
“Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa, sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan,” papar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Rabu 24 Maret 2021.
Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial AD (Aji Dores) yang diduga pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis penangkapan tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Sabtu malam, mengatakan ancaman pembunuhan tersebut muncul setelah aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
"Polisi berhasil melakukan penangkapan pria berinisial AD. Penangkapan ini berawal pada 1 Desember 2020 ada kejadian sejumlah massa selesai melakukan unjuk rasa. Setelah membubarkan diri, mereka melewati rumah tinggal ibunda Menkopolhukam Mahfud MD yang berusia 90 tahun," katanya.
"Kemudian kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang. Namun, ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," ungkap Nico.
Dari kejadian tersebut, lanjut Nico, keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pamekasan. Dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, jajaran Polres Pamekasan pun menangkap pria berinisial AD.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan dan merasa hal itu terjadi karena dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Sementara atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 dan 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9.
Pada Selasa (1/12) siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba digeruduk ratusan orang yang datang dengan menumpang beberapa truk.
Di depan rumah orang tua Mahfud MD itu, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi. Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud MD, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.
Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak dijadikan tersangka.***