Diberi Maaf Mahfud MD, Pelaku Pengancaman Pembakar Rumah Ibunya Menko Polhukam Divonis 7 Bulan Penjara

- 25 Maret 2021, 06:33 WIB
Diberi Maaf Mahfud MD,  Pelaku Pengancaman Pembakar Rumah Ibunya Menko Polhukam Divonis 7 Bulan Penjara
Diberi Maaf Mahfud MD, Pelaku Pengancaman Pembakar Rumah Ibunya Menko Polhukam Divonis 7 Bulan Penjara /twitter.com/mohmahfudmd//

Dari kejadian tersebut, lanjut Nico, keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pamekasan. Dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, jajaran Polres Pamekasan pun menangkap pria berinisial AD.

Baca Juga: Tidak Terduga, Inilah Pelaku Penembakan Brutal di Colorado AS yang menewaskan 10 Orang Salah satunya Polisi

"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan dan merasa hal itu terjadi karena dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Sementara atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 dan 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9.

Baca Juga: Waduh! Menjelang Pemilu Israel, Benjamin Netanyahu Diserang Patung Bugil Mirip Dirinya Sedang Buang Air Besar

Pada Selasa (1/12) siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba digeruduk ratusan orang yang datang dengan menumpang beberapa truk.
Di depan rumah orang tua Mahfud MD itu, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi. Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud MD, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.

Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak dijadikan tersangka.***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x