Dari kejadian tersebut, lanjut Nico, keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pamekasan. Dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, jajaran Polres Pamekasan pun menangkap pria berinisial AD.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan dan merasa hal itu terjadi karena dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Sementara atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 dan 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9.
Pada Selasa (1/12) siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba digeruduk ratusan orang yang datang dengan menumpang beberapa truk.
Di depan rumah orang tua Mahfud MD itu, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi. Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud MD, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.
Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak dijadikan tersangka.***