Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

- 20 Juni 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022.
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022. /Geralt/ Pixabay

BAGIKAN BERITA - Perlu diketahui untuk para peserta yang ingin melamar PPPK tahun 2022.

Segera siapkan syarat-syarat yang telah ditentukan bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.

Terdapat 3 syarat yang wajib diketahui untuk peserta pelamar PPPK 2022.

Baca Juga: Segera Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Rp2,4 untuk Lansia

3 Syarat tersebut sangat penting bagi yang ingin lolos PPPK 2022.

Salah satu syarat untuk peserta pelamar PPPK 2022 adalah tidak pernah dipidana.

Untuk lebih jelasnya terkait syarat untuk peserta PPPK 2022 simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI semakin Mudah, Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen


Berikut syarat mutlak bagi peserta yang melamar PPPK 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.

Adapun untuk kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang terdiri dari dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.

Baca Juga: Buruan Gabung Gelombang 33 Kartu Prakerja, Pelatihan dan Dana Insentif Disalurkan dengan Syarat Ini

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita Solo Raya dengan judul Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta


Peserta pelamar prioritas terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, dan peserta pelamar prioritas ketiga.


Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.

Baca Juga: Segera Login kur.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2022 Cair hingga Rp50 Juta, Tanpa Agunan

Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: PNM Mekaar Plus Bagikan Rejeki Khusus Perempuan Rp25 Juta Tahun 2022, Ini Syaratnya

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


-. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Bingung Cari Pinjaman Tanpa Agunan? Segera Daftar KUR BRI Bisa Cair Rp50 Juta, Ini Syarat dan Caranya

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: KUR Mandiri 2022: Cara Daftar dan Syarat Terbaru Pengajuan Rp50 Juta untuk Modal Usaha UMKM

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

- Persyaratan lainnya untuk pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum/ Berita Solo Raya)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x