Direktur Keuangan ITB, Dr. Ir. Anas Ma'ruf, M.T., menegaskan bahwa opsi pembayaran UKT melibatkan kemitraan dengan lembaga non-bank yang bergerak di bidang pendidikan, dengan ketat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, ITB menjelaskan bahwa jalur seleksi penerimaan mahasiswa melibatkan berbagai kategori pembayaran UKT, tergantung pada jalur seleksi yang diambil. Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri (SM) bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan mereka secara penuh. Namun, bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dari wilayah 3T, ITB memberikan pembebasan biaya pendidikan.
Sebagai informasi tambahan, ITB menyebutkan bahwa sejumlah mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT dan cicilan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Pada tahun 2023, ITB juga telah memberikan beasiswa kepada sejumlah mahasiswa sebagai bentuk dukungan, mencapai 25 persen dari total populasi mahasiswa ITB.
“ITB mengapresiasi perhatian dan kepedulian dari seluruh sivitas akademika ITB dan masyarakat umum terhadap kelangsungan studi mahasiswa. ITB menyatakan keterbukaannya untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki niat tulus untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan pendidikan di ITB,” ujar Anas Ma'ruf.
Prof. Dr. Taufiq Hidajat, D.E.A., Plh Sekretaris Institut, menegaskan bahwa ITB menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak demokrasi warga negara, sekaligus memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan dan administrasinya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerjasama dengan niat tulus demi kebaikan bersama, serta menjaga kebersamaan dengan sikap yang kondusif dan menghindari potensi kesalahpahaman.***