Polisi Bisa Tilang Pesepeda, Ditlantas Polda Metro Jaya Masih Membahas Standar Prosedur Tilang Sepeda

- 2 Juni 2021, 13:56 WIB
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

BAGIKAN BERITA - Maraknya pengguna sepeda yang melanggar aturan membuat banyak masyarakat jengkel. 

Contoh kasus yang sering terjadi yakni peseda yang tidak berjalan di jalur khusus sepeda. Hal ini membuat pengguna jalan lainnya jengkel. 

Polda Metro Jaya pun berinisiatif akan memberlakukan tilang bagi peseda. 

Baca Juga: Kunci Saksi Telah Ditemukan, Aldebaran Temui Mang Dadang, Elsa Siap Hadapi Ancaman Baru di Ikatan Cinta

Melansir Antara News, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut.

Menurut dia pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Malam Ini, LIDA 2021 Babak Show Top 16 Besar Grup 4, Aditia, Alisyah, Anting, dan Nursia Akan Tampil

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika tilang sepeda diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Rabu 2 Juni 2021: Klaim Free Fire Sekarang Dapatkan Skin Senjata AR, FF Elite

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

"ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Baca Juga: Ernest Prakasa Protes Sinetron Suara Hati Zahra Indosiar: Tolong, Lea Ciarachel Pemeran Zahra Masih 15 Tahun

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah