Tsania Marwa Kalah, Rumah dan Ruko Diputus Milik Atalarik Syach di Sidang Gugatan Harta Gono Gini

5 April 2021, 22:32 WIB
Foto aktor Atalarik Syach, mantan suami Tsania Marwa. /Instagram.com/@ariksyach

BAGIKAN BERITA – Aktor Attalarik Syah mengaku memenangkan hak atas beberapa harta yang menjadi sengketa dalam sidang gono gini perceraiannya dengan Tsania Marwa. 

Kuasa hukum Attalarik Syach menyebut, hanya dua Raaf Sanja Halatta menyebut, hanya dua benda yang diputus hakim menjadi harta bersama dan akan menjadi harta gono gini. 

Kedua benda tersebut yakni mobil Mercedes-Benz dan satu sey meja makan. 

Baca Juga: Turut Berduka Cita dan Prihatin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ucapkan Kata Duka Atas Bencana Alam di NTT

“Alhamdulillah persidangan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah,” ungkap Raaf Sanja Halatta seperti diunggah kanal Youtube Star Story. 

Sanja menyebut, keputusan Pengadilan Agama Cibinong tersebut telah diputuskan sejak 31 Maret 2021 lalu.

Dalam keputusannya, pengadilan menurut Raaf Sanja Halatta hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa adalah satu buah mobil Mercedes Benz dan satu set meja makan. “Mengenai tuntutan Marwa mengenai rumah, ruko, itu tidak terbukti,” tegasnya.

Baca Juga: Waduh! Karena Berpose Telanjang, Sekelompok Perempuan Cantik Ditangkap Polisi di Dubai Uni Emirat Arab

Artikel ini sebelumya telah tayang di Portal Jogja berjudul Menangkan Sidang Harta Gono Gini, Atalarik Syach Lega Rumah dan Ruko Tak Diusik. 

Atalarik sendiri mengaku menerima keputusan pengadilan tersebut. “Saya cukup lega, dari awal saya cuma ingin mempertahankan apa yang jadi hak saya, yaitu rumah dan ruko,” ungkap Atalarik. Menurutnya, rumah dan ruko yang dituntut oleh Tsania sebagai harga gono gini itu sudah ada jauh sebelum dirinya menikah.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa di Myanmar Menuntut Pemerintahan Aung San Suu Kyi Kembali Berjalan

“Kalau itu sampai terkait masalah gono gini saya juga nggak mengerti,” kata Atalarik. Kakak kandung Teddy Syach itu berharap, mantan istrinya bisa menerima keputusan pengadilan. “Mudah-mudahan dia bisa menerima ini, selebihnya saya ikhlaskan apa yang ia sudah rasakan, apa yang sudah ia bawa,” ungkap Atalarik.

Sebelumnya, Tsania Marwa sempat meminta benda-benda bergerak yang disebut masih dipegang oleh Atalarik.

“Itu juga tidak terbukti, majelis hakim memutuskan hanya dua buah itu saja yang ditetapkan sebagai harta bersama,” Sanja menambahkan.

Baca Juga: Mati Lampu, Kupang NTT Bagaikan Kota Mati, Masyarakat Rela Bayar Rp5 Ribu Per jam untuk Mengecas HP

Lebih jauh Sanja juga menyebutkan, harta gono gini itulah yang nantinya akan dijual dan hasilnya dibagi dua.

“Kiarena ini harta bergerak tentu harganya juga menyesuaikan harga pasar saat ini, jadi nanti ketika dilakukan penjualan, dibagi dua hasilnya,” jelas Sanja.*** (Siti Baruni/Portal Jogja) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Portal Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler