Hengky Kurniawan Bantah Laporkan Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bansos Penanggulangan Covid-19 ke KPK

25 Agustus 2021, 21:49 WIB
Hengky Kurniawan Bantah Laporkan Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bansos Penanggulangan Covid-19 ke KPK /Instagram @hengkykurniawan/

BAGIKAN BERITA - Artis Hengky Kurniawan yang kini menjadi Plt Bupati Bandung Barat membantah telah melaporkan Aa Umbara Bupati Bandung Barat non aktif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai korupsi pengadaan bansos penanggulangan Covid-19.

Hal ini diungkapkan Hengky Kurniawan ketika ditanya pengacara Aa Umbara ketika hadir menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan bansos penanggulangan Covid-19 yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021.

"Waktu ketika pindah partai, saya juga diisukan saya pindah partai agar Aa Umbara ditangkap KPK, selain itu saya diisukan dekat dengan KPK karena saya orang Jakarta," kata Hengky Kurniawan ketika menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan bansos penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pria dan Wanita Silahkan Login, Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI

Menurut informasi yang didapat pengacara Aa Umbara Rizky Rizgantara, menduga Hengky Kurniawan ingin mempercepat kasus hukum Bupati Bandung Barat agar naik ke tahap penyidikan, sebelum kliennya menjadi tersangka.

"Dia membuat surat catatan seolah-olah saudara saksi (Hengky) mendorong agar Aa Umbara cepat naik penyidikan dan cepat jadi tersangka agar saudara naik jadi bupati," kata Rizky.

Selain itu, Rizky Rizgantara bertanya kepada Hengky Kurniawan tentang pengakuan Asep Lukman yang diperintahkan oleh dirinya untuk mempercepat tahap penyidikan.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan UKT Maksimal Rp2,4 Juta bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

"Pengakuan Asep Lukman, saudara saksi menginginkan kasus ini cepat naik ke tahap penyidikan?" tanya Rizky.

Namun mantan pesinetron ini membantahnya, tapi mengakui bahwa dirinya kenal dengan Asep Lukman.

"Seingat saya, Asep Lukman ini semacam sutradara, dia justru yakin bahwa Aa Umbara akan tertangkap KPK," ujar Hengky.

Baca Juga: Ayo Buruan Cek Rekening Anda, BSU atau BLT 2021 Sudah Ditransfer kepada 2,1 juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Ketika ditanya oleh hakim atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, Hengky dengan tegas mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam Penanganan Covid-19 Bandung Barat.

"Saya tidak tahu (soal anggaran), saya oleh OPD (organisasi perangkat daerah) juga belum pernah diajak rapat, anggaran juga nggak tahu," Ujarnya.

Seperti diketahui Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Terancam Kariernya akan Tamat oleh Taliban, Puluhan Atlet Perempuan Afganistan Eksodus Ke luar Negeri

Kasus yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna adalah korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut. Selain dirinya, KPK juga menangkap dan menjadikan tersangka pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa yang berprofesi sebagai wiraswastawan.

Akibat perbuatan tersebut Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Uki Eks NOAH Sebut Musik Haram, Pedangdut Annisa Bahar Murka: Mending Tinggal di Hutan Aja!

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler