BAGIKAN BERITA – Tubagus Joddy, sopir dari Vanessa Angel resmi jadi tersangka pada Rabu, 10 November 2021.
Tubagus Joddy kini sudah resmi ditahan, hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Jawa Timur “Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada tanggal 11 November 2021.
Tubagus Joddy yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ini diberatkan dengan beberapa bukti yang telah menjadi petunjuk.
“Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan sebagai tersangka, seperti contoh dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi pengemudi,” ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Dengan bukti tersebut, Tubagus Joddy kini terancam dikenakan 2 pasal yang akan memberatkannya.
“Jadi terhadap Joddy dikenakan 2 pasal, pasal 310 dan/ atau pasal 311” lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pasal tersebut, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI No 12 tentang lalu lintas angkutan jalan raya berisi ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta.
Sedangkan pasal 311 ayat 5 Undang-undang No 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan Joddy terancam 2 pasal tersebut karena kelalaiannya bisa menyebabkan orang meninggal dunia.
Tubagus Joddy yang saat itu membawa Vanessa Angel dan Bibi ardiansyah terbukti bermain handphone di beberapa titik tol, selain itu kecepatan mobil yang ia bawa mencapai 130 km/jam, yang melebihi rambu-rambu di sekitar tol yang hanya boleh mencapai 80 km/jam.
Namun kedua pasal tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui sidang perkara yang akan dilakukan oleh JPU.
“Untuk penetapannya nanti setelah gelar perkara dengan JPU,” ucap Latif Usman.
Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dites Urine oleh Polisi, Mengejutkan! Ternyata Ini Hasilnya
Lalu langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi adalah melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dari pelapor dan juga agen tunggal dari pemegang merek.
“Untuk langkah-langkah itu yang kami ambil, tahapannya yang jelas Joddy sudah dilakukan penahanan mulai hari ini” ucap Gatot Repli Handoko pada 11 November 2021.
Dalam sesi akhir, Usman Latif juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam mengemudi kendaraan.
Jika seseorang sadar dan mengetahui kegiatannya tersebut seperti, mengebut dapat mencelakakan dirinya dan orang lain, maka pasal-pasal yang sama seperti yang akan diterima Joddy menjadi hukumannya.***