Begini Nasib Nikita Mirzani usai Ditahan atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Meringkuk di Rutan Kelas 2B

26 Oktober 2022, 19:05 WIB
Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

BAGIKAN BERITA – Artis Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Rabu 25 Oktober 2022.

Nikita ditahan karena sebagai tersangka pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dikita akan ditahan selama 20 hari ke depan karena kasusnya akan segera disidangkan.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Baca Juga: Artis Kontroversial Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas 2B Serang Sampai 20 Hari Kedepan, Ini Alasannya

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

”Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.

Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.

”Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.

Baca Juga: Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Tahun 2022 Cair Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Inilah Cara Syaratnya

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri  mengatakan,Nikita Mirzani dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan Sumantri dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Sementara itu, Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Baca Juga: Dangdut Academy 5 Malam Ini Tayang Atau Tidak? Inilah Penjelasannya di Jadwal Tayang DA 5 Indosiar

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Di Kejari, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik .

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

Baca Juga: KEREN ABIS! Inilah Harga Terbaru dan Spesifikasi Honda Monkey, Cocok untuk Penggemar Motor Klasik

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler