7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI

- 30 Desember 2020, 16:29 WIB
FPI resmi di anggap pemerintah sebagai organisasi terlarang dengan beberapa keputusan*/Istimewa
FPI resmi di anggap pemerintah sebagai organisasi terlarang dengan beberapa keputusan*/Istimewa /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

Keputusan terkait FPI ini diteken oleh enam pejabat Kementerian/Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komuniasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, yang diteken pada 30 Desember 2020.

"Menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI," kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Adapun isi keputusan itu adalah:

Baca Juga: Inilah 7 poin SKB Larangan Kegiatan FPI yang Dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM

1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.

3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Alasannya

4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x