"Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif amphetamine" pungkasnya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pertama kali ditangkap dan berurusan dengan hukum yakni pada 25 Maret 2017 lalu.
Baca Juga: TOK! Terkait Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara
Saat itu polisi menciduk Ridho dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Ridho divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan.
Ridho sempat bebas usai menjalani rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.***