Selain itu juga, ada risiko tentang penyakit seksual mengintai bagi pasangan yang kerap melakukan hubungan seks melalui anal. Hal ini, juga berlaku bagi korban sodomi secara paksa atau kekerasan seksual.
Menurut Prof. Dr. dr. Ari F. Syam, Sp.PD-KGEH dalam tulisannya di laman resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa Anus hanya berperan sebagai tempat lewatnya feses atau kotoran sehingga jelas organ tubuh itu bisa menjadi sumber infeksi.
Apabila ada benda dimasukkan ke dalam anus secara dipaksa dan tanpa diberikan lubricant (pelumas), maka beresiko menyebabkan dinding anus dan bagian poros usus (rektum) rentan mengalami luka.
Keberadaan luka tersebut kemudian memudahkan tertularnya berbagai infeksi dari pasangan yang melakukan anal seks Dengan demikian hubungan melalui anus secara medis tidak diperkenankan, bagaimana dengan Islam?
Islam sangat melarang hubungan seks melalui anus, bahkan untuk pasangan suami istri juga. Bila suami istri melakukan hal itu, jelaslah mereka telah mengkufuri nikmat Allah yang telah menciptakan segala sesuatu lengkap dengan pasangannya. “Allah tidak akan memuliakan seseorang yang menyetubuhi dubur istrinya.” (H.R. Nasa’i dan Ibnu Majah).
Anal seks hukumnya haram berdasarkan keterangan berikut. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda, “Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi istri pada duburnya.” (H.R. Ahmad dan Ash-Habus Sunan).
Ditinjau dari sisi medis pun, analseks terbukti berbahaya karena anus merupakan tempat berkumpulnya bakteri. Bila ada sedikit saja perlukaan pada penis dikhawatirkan akan terjadi infeksi.