Proses Penyidikan Selesai, Tubagus Joddy Sudah Resmi Ditahan dengan Ancaman 2 Pasal berikut ini

- 12 November 2021, 08:08 WIB
Fakta terbaru sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya terungkap, yakni baru belajar nyetir pada Februari 2021.
Fakta terbaru sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya terungkap, yakni baru belajar nyetir pada Februari 2021. /Instagram.com/@tubagusjoddy

BAGIKAN BERITA – Tubagus Joddy, sopir dari Vanessa Angel resmi jadi tersangka pada Rabu, 10 November 2021.

Tubagus Joddy kini sudah resmi ditahan, hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Jawa Timur “Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada tanggal 11 November 2021.

Tubagus Joddy yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ini diberatkan dengan beberapa bukti yang telah menjadi petunjuk.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Tubagus Joddy Dijebloskan ke Penjara, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima Sopir Vanessa Angel

“Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan sebagai tersangka, seperti contoh dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi pengemudi,” ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Dengan bukti tersebut, Tubagus Joddy kini terancam dikenakan 2 pasal yang akan memberatkannya.

“Jadi terhadap Joddy dikenakan 2 pasal, pasal 310 dan/ atau pasal 311” lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kecelakaan Maut Vanessa Angel: Tubagus Joddy Sempat Gantian Nyetir dengan Bibi Ardiansyah di KM

Pasal tersebut, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI No 12 tentang lalu lintas angkutan jalan raya berisi ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta.

Sedangkan pasal 311 ayat 5 Undang-undang No 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x