Lebih lanjut, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan Joddy terancam 2 pasal tersebut karena kelalaiannya bisa menyebabkan orang meninggal dunia.
Tubagus Joddy yang saat itu membawa Vanessa Angel dan Bibi ardiansyah terbukti bermain handphone di beberapa titik tol, selain itu kecepatan mobil yang ia bawa mencapai 130 km/jam, yang melebihi rambu-rambu di sekitar tol yang hanya boleh mencapai 80 km/jam.
Namun kedua pasal tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui sidang perkara yang akan dilakukan oleh JPU.
“Untuk penetapannya nanti setelah gelar perkara dengan JPU,” ucap Latif Usman.
Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dites Urine oleh Polisi, Mengejutkan! Ternyata Ini Hasilnya
Lalu langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi adalah melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli dari pelapor dan juga agen tunggal dari pemegang merek.
“Untuk langkah-langkah itu yang kami ambil, tahapannya yang jelas Joddy sudah dilakukan penahanan mulai hari ini” ucap Gatot Repli Handoko pada 11 November 2021.
Dalam sesi akhir, Usman Latif juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam mengemudi kendaraan.