Netizen Geram dengan Seungri eks BIGBANG, Masa Tahanan Semakin Singkat untuk Bebas

- 9 Juni 2022, 18:00 WIB
Seungri eks BIGBANG akan segera bebas setelah 8 bulan ditahan.
Seungri eks BIGBANG akan segera bebas setelah 8 bulan ditahan. /allkpop.com

Seungri juga dikabarkan akan segera bebas dari penjara pada Februari 2023 dan mbuat netizen geram dengan kabar tersebut.

Netizen Korea geram karena Seungri akan bebas dari penjara hanya dalam waktu 8 bulan dalam penjara.

"Bagaimana ini bisa jadi negara layak? Orang seperti itu harus dipenjara sampai tahun 2023," ujar netizen.

"Satu tahun enam bukan adalah waktu yang tepat baginya untuk mendinginkan kepala, hukuman ini hanya lelucon," komentar netizen.

"Negara ini adalah tempat yang baik bagi para penjahat untuk tinggal," komentai lain netizen menanggapi.

Baca Juga: Perhotelan Kembali Menggeliat, RedDoorz Catat Okupansi hingga 90 Persen di Bandung saat Musim Lebaran 2022

"Aku tahu orang biasa tidak akan bisa melakukan apa yang dia lakukan, tetapi jika orang biasa melakukan itu, mereka akan dipenjara selama sepuluh tahun," netizen lain menanggapi.

Banyak netizen menilai, hukuman yang didapat Seungri sangat ringan dibanding dengan apa yang telah ia lakukan.

Sebelumnya, divisi pertama Mahkamah Agung memberikan Seungri hukuman dakwaan pada 26 bulan lalu.

Seungri mendapat tuduhan kebiasaan berjudi dan melanggar Undang-undang Hukuman Prostitusi, sebagai perantara prostitusi, merekam konten seksual ilegal, perjudian, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah