BAGIKAN BERITA - Polres Metro Jakarta Selatan menaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora dari laporan menjadi penyidikan.
Namun, hingga saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT terhadap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan saksi.
"Penyididik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Ia menambahkan, Rizky Billar bisa langsung ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jaksel dengan laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Penahanan tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Little Women Episode 11 Sub Indo, Kim Go Eun Jadi Tersangka Penggelapan Uang
Menurutnya, penyidik menahan tersangka memiliki kewenangan demi kelancaran penyidikan suatu kasus.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Kita karena penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi dalam keterangannya. ***