Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora, Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 20:49 WIB
Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora /YouTube/Intens Investigasi dan Instagram/rizkybillar

BAGIKAN BERITA - Rizky Billar akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Ditetapkannya Rizky Billar menjadi tersangka terkait Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora setelah Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky atau Rizky Billar dari saksi sebagai tersangka,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

Lebih lanjut Endra Zulfan menjelaskan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB terkait kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya sendiri yakni Lesti Kejora.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Link Nonton Konser Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih di Dangdut Academy 5 Cinta Dalam Khayalan Streaming Malam Ini

"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x