Kemudian dari hasil tes urin Reza Artamevia dinyatakan positif.
Kasus ini merupakan kejadian untuk keduakalinya setelah sebelumnya pelantun lagu berjudul 'Pertama' ini mengalami hal serupa.
Baca Juga: Tak Hanya Jadi ARMY dan Miliki Bias Suga BTS, Melisa Juga Fans G-Dragon
Reza Artamevia sendiri menggunakan lagi barang haram ini sejak 4 bulan lalu selama masa pandemi Covid-19.
Berdarkan keterangan Yusri, Reza Artamevia terkena Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini sang pengedar berinisal F menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Baca Juga: Tempat Prostitusi Termegah dan Terbesar Didunia Bangkrut Imbas Covid-19
"Ini benar-benar jasa pengedar, tidak ada hubungannya dengan publik figur yang lain, kita dalami terus, kita lakukan pengejaran. Memang telah ada dua saksi yang diperiksa pada saat penangkapan di restoran tersebut," ujar Yusri.
Dalam pernyatan yang diberikan kepada Reza Artamevia, menjelaskan permohonan maaf terutama untuk kedua buah hatinya.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat semoga ini tidak dicontoh bagi siapapun dan menjadi pelajaran bagi saya khususnya," ujar Reza Artamevia.***