Terancam Denda hingga Rp1 Miliar atau Penjara 6 Tahun, Galih Loss Ditangkap Polisi terkait Penistaan Agama

- 24 April 2024, 10:00 WIB
Galih Loss ditangkap karena melakukan penistaan agama Islam.
Galih Loss ditangkap karena melakukan penistaan agama Islam. /Instagram/Galihloss

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Tim mendapati akun TikTok Galih Loss dengan username @galihloss3 yang diduga memuat konten SARA.

Ade Safri menuturkan, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut, akhirnya tim Siber melakukan penangkapan.

Untuk diketahui, pria pemilik nama Galih Noval Aji Prakoso membuat konten video tebak-tebakan Bersama anak kecil di akun TikTok @galihloss3.

Baca Juga: Jadwal SCTV Rabu 24 April 2024: Bidadari Surgamu, Tertawan Hati, Hidayah Cinta, Di Antara Dua Cinta hingga FTV

Dalam video tersebut, Galih memberikan pertanyaan kepada bocah berupa “hewan apa yang bisa mengaji?”

Bocah tersebut menjawab bahwa hewan yang bisa mengaji adalah Ikan Paus karena disambungkan dengan kata Pa Us Tad. Akan tetapi, Galih tak merasa puas atas jawaban bocah tersebut.

Setelah anak itu menyerah, akhirnya Galih memberikan jawaban versi dirinya sambil mengucapkan kalimat ta'awudz yang dimodifikasi.

Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?” tanya Galih Loss.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah