BAGIKAN BERITA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi Bupati Cianjur yang tegas melarang praktik kawin kontrak.
Pasalnya, kata Emil -sapaan Ridwan Kamil - kawin kontrak sejatinya adalah praktik modus prostitusi terselubung yang dilakukan oleh wisatawan asing.
"Apresiasi utk Pemkab Cianjur yg mengeluarkan peraturan tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yg sering dilakukan wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah," tulis Ridwan Kamil di akun Twitter pribadinya @ridwankamil, Minggu 20 Juni 2021.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Jokowi Hapus Libur Idul Adha 2021
Emil berharap, dengan keluarnya perbup tentang larangan kawin kontrak bisa memperbaiki kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Cianjur, sehingga bisa tercapai visi Jabar Juara Lahir Batin.
"Semoga di sana makin baik, maslahat, barokah & membantu visi Jabar Juara Lahir Batin," ungkap Emil.
Mengutip Antara News, Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan timur tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Maaf Atas Kerumunan saat Vaksinasi Massal di Stadion GBLA Bandung
Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis, sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.
"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.***