Dituding Berani Penjarakan Rizieq Shihab, Bima Arya Dibela Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean

25 Juni 2021, 13:35 WIB
Kolase Ferdinand Hutahaean dan Wali Kota Bogor Bima Arya. /Instagram /@ferdinand_hutahaean @bimaaryasugiarto

BAGIKAN BERITA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean membela Wali Kota Bogor Bima Arya dari tudingan berani penjarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuding bahwa Bima Arya adalah orang yang telah melapor Rizieq Shihab ke Polisi atas perkara berita palsu hasil test usap di RS UMMI Bogor. 

Atas hal tersebut, kini Rizieq Shihab dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menyebar berita palsu. 

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Larangan Sholat Jumat di Masjid hingga 5 Juli 2021 bagi Wilayah Zona Merah

"Sejarah yg lurus akan mencatat bahwa @BimaAryaS sbg seorang Muslim dan sbg Kepala Daerah berani menyatakan yang benar dihadapan peradilan," ucap Ferdinand melalui akun Twitternya pribadinya @ferdiandHaean3, Jumat 25 Juni 2021. 

Menurut Ferdinand, Bima Arya akan menjadi sejarah bagi orang baik, bukan seperti Refly Harun yang me catat sejarah untuk dirinya sendiri. 

"Bagi orang2 baik, inilah sejarah yg akan dicatat. Bukan sprt Refly Harun ini, mencatat sejarah utk pribadi. Abaikan," tambah Ferdinand. 

Baca Juga: Arie Untung Jadi Bahan Tertawaan, Ferdinand Hutahaean Beri Sindiran: Bagaimana Kira-kira Perasaannya?

Sebelumnya diberitakan, Refly Harun melalui unggahan di Channel YouTube-nya menyebut bahwa Bima Arya berani melaporkan Rizieq Shihab. 

Padahal, kata Refly Harun, Bima Arya sebenarnya bisa mencabut laporan tersebut sehingga dirinya tidak akan tercatat sebagai sejarah yang memenjarakan Rizieq Shihab. 

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Kasus Covid-19 di Kota Bogor Siaga, Berikut Ini Datanya

"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja. Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, ya itu tanggungjawab aparat keamanan, bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan. Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly dikutip dari YouTube pada Kamis, 15 April 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler