5 Etika Shalat Berjamaah, No 3 Harus Diketahui Pejabat

- 15 Desember 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di Masjid Al Haram*/
Ilustrasi shalat berjamaah di Masjid Al Haram*/ /Instagram/@khabib_nurmagomedov

Baca Juga: 6 Tips Mengajari Anak Perempuan Untuk Berhijab Sejak Dini, Nomor 4 Paling Penting

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya…” (H.R. Bukhari). Abu Bakr menjelaskan, imam dipilih untuk diikuti dan jangan kita mendustakan pilihan kita.

Artinya, bila kita merasa keberatan akan imam sholat karena keimanannya maka pilihlah yang terbaik imannya di antara mereka. Tetapi, bila seorang imam telah terpilih hendaknya kita mengikuti dia.

3. Tidak boleh menguasai tempat khusus. Masjid merupakan milik umat, bukan milik individu atau sekelompok orang. Sehingga, tidak dibenarkan dalam masjid membuat tempat khusus.

Baca Juga: 8 Tips Mendidik Anak Menjadi Pecinta dan Penghafal Alquran, Nomor 4 yang Paling Penting

Biasanya, kita akan dengan mudah menemukan kasus ini pada masjid-masjid yang biasa didatangi oleh pejabat negara.

Misalnya, salah satu saf bertulis “khusus presiden” atau “tempat sholat gubernur atau wali kota” apalagi bila ada saf bertuliskan “jamaah VIP”. Wah-wah, jelas hal ini sangat berlebihan.

Hal itu tidak diperbolehkan.

Abdurrahman bin Syubal r.a. mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang tiga hal di masjid, “Mematuk seperti burung gagak (dalam sujud), menghamparkan lengan seperti binatang buas, dan menempatkan seseorang pada satu tempat khusus untuk sholat seperti menempatkan seekor unta” (H.R. Nasa’i).

Baca Juga: Kisah Terbunuhnya Cucu Nabi dalam Tragedi Karbala di Hari Jumat

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah