Inilah Arti Ta'aruf yang Benar dalam Islam

- 15 Januari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi Ta'aruf/ Pixabay
Ilustrasi Ta'aruf/ Pixabay /

Riwayat ini menjadi alasan para ulama membolehkan interaksi non-muhrim bila dilakukan demi kebutuhan dan kemashlahatan. Seperti belajar mengajar, pengobatan, jual beli, dan sebagainya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 15 Januari 2021, Saksikan Nazar, Radha Krishna, The Next Influencer

Ta’aruf yang dikenal di kalangan muda adalah perkenalan dengan lawan jenis yang dimaksudkan untuk dijadikan pilihan calon pendamping hidup.

Jika maksud ta’aruf tersebut seperti itu, maka sebenarnya proses yang dibolehkan sebelum menuju jenjang pernikahan dalam Islam adalah khitbah (melamar).

Nah, dalam khitbah inilah terdapat unsur yang disebut ta’aruf. Saat khitbah berlangsung, para ulama memperbolehkan seorang laki-laki berbicara secara langsung dengan calon istrinya sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kemaslahatan.

Bahkan, jika diperlukan mengetahui hal-hal yang lebih spesifik, diperbolehkan melakukan nazhor yang berarti melihat wanita yang hendak dilamar. Itu pun dilakukan di tempat yang selamat dari kategori khalwat.

Baca Juga: Terungkap, 4 Hari Sebelum Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Peramal Indigo Gambar Pesawat Jatuh

Karena itu lebih baik jika saat melamar dapat membawa serta keluarga yang dianggap penting. (Mengenai aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan dalam perkara nadhar insyaAllah akan dibahas secara khusus).

Akan tetapi jika kita kembali pada makna ta’aruf secara umum, maka ta’aruf dengan non-muhrim yang dilakukan beberapa waktu sebelum khitbah tidak dilarang selama memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam.

Sebenarnya ta’aruf semacam ini tidak terbatas pada satu orang saja. Karena tidak terdapat perjanjian yang mengikat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x