Jokowi Tandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021, Warga Harus Siap Berperang saat Negara Butuh

- 21 Januari 2021, 17:55 WIB
Presiden Jokowi Berkunjung  ke Kab. Mamuju, Sulawesi Barat/
Presiden Jokowi Berkunjung ke Kab. Mamuju, Sulawesi Barat/ /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/aa

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Baca Juga: WOW! Bisnis Budidaya Ikan Lele dengan Terpal Saja Bisa Dapat Untung Banyak

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara.

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x