Akhirnya, Banser Buka Suara Soroti Abu Janda yang Dituding Rasisme dan Penistaan Agama

- 31 Januari 2021, 10:48 WIB
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai dan cuitan 'Islam Arogan'.
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai dan cuitan 'Islam Arogan'. /Antara/

BAGIKAN BERITA - Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) buka suara terkait masalah hukum Permadi Arya alias Abu Janda. 

Pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 itu kini tengah menghadapi masalah hukum lantaran dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. 

Abu janda dilaporkan atas dua tuduhan. Pertama, rasisme terhadap Natalius Pigai. Dan kedua, terkait penistaan agama karena menyebut "Islam Arogan". 

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Mengapa Sarapan Tidak Boleh Dilewatkan? Berikut Alasannya

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 28 Januari 2021 adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA. 

Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Baca Juga: Tiba-tiba Andin Mual-mual dan Pusing Lalu Pingsan, Apa yang Terjadi? Aldebaran Justru Murka di Ikatan Cinta

Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Baca Juga: Rahasia Masak Semur Jengkol agar Tidak Bau, Empuk dan Lezat, Begini Caranya

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujar dia.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

Baca Juga: Inspiratif! Inilah Cara Unik Shireen Sungkar Istri Teuku Wisnu dalam Menghadapi Anaknya Yang sedang Menangis

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucap dia.

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap dia.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah