Insiden Mikrofon Dimatikan oleh Pimpinan Sidang di DPR Terulang, Kali Ini Politisi PAN yang jadi 'Korban'

- 12 Februari 2021, 15:48 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardu Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardu Gaus. /YouTube DPR RI

BAGIKAN BERITA - Tindakan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mematikan mikrofon saat sidang UU Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu sempat menggegerkan publik. 

Kali ini, insiden mematikan mikrofon kembali terjadi saat Sidang Paripurna di DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus yang menjadi "korban" mikrofon mati saat menyampaikan pendapatnya mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang pakaian seragam di sekolah negeri dalam Sidang Paripurna ke-13 pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Malam Ini, Rizky Billar, Irfan Hakim, Artis DA, LIDA hingga POPA akan Meriahkan Malam Tahun Baru Imlek Gonx Xi

Dalam sidang tersebut, kembali terjadi insiden mikrofon yang dimatikan saat salah seorang anggota DPR Fraksi PAN sedang mengemukakan aspirasinya.

Dirinya menjelaskan perihal kesalahpahaman yang sempat terjadi di SMK yang berada di Sumatra Barat.

“Persoalan itu sudah diselesaikan, berkaitan dengan seragam sekolah. Ternyata saya melihat Menteri Pendidikan tidak secara bijak dalam menyikapi kejadian satu di antara satuan pendidikan yang ada di Kota Padang, dan malah nasional,” ujar Guspardi dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip BAGIKAN BERITA via Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Innalillahi, Tiba-tiba Komedian Cak Lontong Sampaikan Kabar Duka: Pernah Berjuang Bersama

Ia lantas mengomentari aturan berseragam yang dicantumkan dalam SKB 3 Menteri tersebut yang melarang adanya pemaksaan terhadap agama yang berbeda.

Menurutnya, SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini dianggap sangat berlebihan.

Ternyata SKB 3 Menteri itu sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah. Oleh karena itu, saya memandang bahwa SKB ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 29 ayat 1 dan ayat2, di mana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya,” ujarnya sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel berjudul Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah. 

Selain itu, lanjut Guspardi, SKB 3 Menteri ini juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.

“Saya lihat, saya baca, saya amati, saya teliti terhadap SKB ini sangat sangat di luar dari perikemanusiaan menurut hemat saya. Harusnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan harus patuh dan taat kepada UU yang lebih tinggi,” ujar anggota DPR Fraksi PAN tersebut.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Bareskrim Polri Pastikan Akan Proses Laporan DPP PPMK

Namun, tak lama setelah ia menyampaikan aspirasinya tersebut, pimpinan sidang mematikan mikrofon Guspardi Gaus ketika ia meminta penjelasan dari pimpinan sidang terkait dengan SKB 3 Menteri ini.

“Saya meminta kepada pimpinan untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi (mikrofon kemudian mati),” demikian kalimat Guspardi yang terpotong itu.

Belum selesai anggota DPR dapil Sumbar itu menyampaikan aspirasinya, pimpinan sidang langsung mempersilahkan anggota DPR lain untuk menyampaikan aspirasinya.*** (Annisa.Fauziah/Pikiran Rakyat Depok) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah