Korban Banjir Jakarta Bisa Gugat Anies Baswedan, Refly Harun Sarankan Gugat Juga Ridwan Kamil dan Ganjar

- 21 Februari 2021, 22:05 WIB
Banjir Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021 menggenang sebagian wilayah Jakarta.
Banjir Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021 menggenang sebagian wilayah Jakarta. /Foto: Tangkapan layar / Reuters.com/Reuters / Foto: Tangkapan layar / Reuters.com/Reuters

BAGIKAN BERITA - Banjir di Ibukota DKI Jakarta hingga kini belum bisa teratasi. 

Sejak Sabtu 20 Februari 2021, Jakarta dikepung banjir. Bahkan, wilayah yang tegenang pun terus bertambah setiap hari. 

Menanggapi banjir yang terus terulang ini, Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) membuat pernyataan bahwa korban banjir bisa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak maksimal mengatasi banjir. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 22 Februari 2021: Hati-hat! Sedia Payung Bandung akan Hujan Disertai Petir pada Siang Hari

"Sebaiknya warga menggugat lagi Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan, Pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," ujar Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Februari 2021. 

Fakta menyoroti soal genangan hebat yang menimpa Jakarta sekarang ini disebabkan karena tidak adanya peringatan dini dan bantuan darurat yang tidak sesuai.

Selain itu, faktor saluran air dan drainase yang tidak terawat munculnya banjir besar yang muncul sekarang ini.

Menurutnya, manajemen penanganan dan pencegahan banjir yang tidak sesuai ini dapat dijadikan dasar gugatan ke PTUN.

Baca Juga: PLAK! Elsa Ditampol Mama Sarah dan Dijebloskan ke Penjara di Sinetron Ikatan Cinta Episode 175

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x