Korban Banjir Jakarta Bisa Gugat Anies Baswedan, Refly Harun Sarankan Gugat Juga Ridwan Kamil dan Ganjar

- 21 Februari 2021, 22:05 WIB
Banjir Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021 menggenang sebagian wilayah Jakarta.
Banjir Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021 menggenang sebagian wilayah Jakarta. /Foto: Tangkapan layar / Reuters.com/Reuters / Foto: Tangkapan layar / Reuters.com/Reuters

Adapun wacana itu muncul dari Fakta pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya 'Refly Harun' pada Minggu, 21 Februari 2021 turut memberikan komentar ihwal wacana pelaporan itu.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu Gebrnurpun yang mampu menanggulangi soal banjir.

"Soal banjir ini kita tidak paham, kenapa belum ada satu gubernurpun yang mampu menanggulangi soal banjir ini," kata Refly sebagaimana diberitakan Galamedia News dalam artikel berjudul Anies Baswedan Bisa Digugat Karena Banjir, Refly Harun: Gugat Juga Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo.

Baca Juga: 2 Kali Gagal Aldebaran Tanya ke Andin Siapa Ayah Kandung Reyna, Ini Penyebabnya di Ikatan Cinta

Refly Harun, masih dalam tayangan yang sama juga mengajak agar adil menilai karena banjir tidak hanya menimpa Jakarta saja.

Bahkan, seandainya mau menggunggat kata Refly, maka gugat juga Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo bahkan daerah lain yang terkena banjir.

"Marilah kita agak adil juga ya dengan Gubernur DKI, karena banjir ini kan tidak hanya di DKI, tapi juga di daerah Jabodetabek," paparnya.

"Jadi kalau kita mau menggugat Gubernur, ya Gugatlah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Gugatlah pula Ganjar Pranowo kemarin yang juga Semarang atau Jawa Tengah juga banjir," lanjutnya.

Baca Juga: Selebgram Alesya Kafelnikova Klarifikasi, Atas Berita Miring Dirinya Telanjang di Punggung Gajah di Bali

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah