"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPc untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat," demikian dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD, Herzaky Mahendra Putra, Jumat, 26 Februari 2021.***