Bersumpah Bawa Nama Allah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi

- 1 Maret 2021, 11:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

BAGIKAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat 27 Februari 2021. 

Nurdin diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dirinya ditangkap bersama tiga orang lainnya, dan akan ditahan KPK selama 20 hati kedepan guna penyelidikan hingga Kamis, 18 Maret 2021.

Kepada awak media, Nurdin Abdullah dengan tegas membantah bila ia terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13 PNS yang Menerimanya

Dia menyangkal hal tersebut, Nurdin Abdullah bersumpah bahwa ia tak tahu-menau soal dugaan transaksi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya selain Nurdin Abdullah, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Bersumpah tak terlibat suap sebagaimana yang disangkakan oleh KPK, tetapi Nurdin Abdullah mengaku dirinya ikhlas menjalani proses hukum kasus tersebut dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x