Bersumpah Bawa Nama Allah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi

- 1 Maret 2021, 11:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Gawat! Timur Tengah Kembali Memanas, Israel Serang Kepentingan Iran di Damaskus Suriah dengan Rudal Andalannya

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel berjudul Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu, diketahui Nurdin Abdullah dalam kasusnya yang menjeratnya itu, diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diberikan oleh Agung melalui Edy Rahmat.

Lalu, Nurdin Abdullah juga diduga KPK menerima uang dari kontraktor lain di antaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020.

Kemudian pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang Rp2,2 miliar yang diberikan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Baca Juga: Biar Adil, Haikal Hassan Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Terkait Kasus Kerumunan Seperti Presiden Jokowi

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah menerima uang Rp1 miliar melalui Samsul Bahri.

Pada kasus yang menjeratnya tersebut, sebagai penerima uang, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Agung Sucipto selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka tersebut, ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak hari pertama penangkapannya pada Sabtu, 27 Februari 2021 sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah