Jika itu terjadi, maka kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu lama dan melewati deadline pendaftaran pemilu 2024.
"PD Ahy selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?" tambah Mujani.***