Diduga Korupsi Pembayaran Komisi Kegiatan Fiktif, KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo

- 25 Mei 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

BAGIKAN BERITA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka, kini mantan jajaran direksi lainnya ditahan KPK.

Penahanan, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah sebagai pengembangan kasus yabg menjerat Budi Tjahjono.

Solihah bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Mei 2021, terkait dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Baca Juga: Duh Romantisnya, Atta Halilintar: Bahagia Itu Sederhana, Lihat Belakang Truk Aja Sudah Senyum-senyum

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, ia mengatakan tersangka Solihah akan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta.

Karyoto mengatakan perkara tersebut adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 20 Link Template Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Hari Raya Waisak 2021, Cocok Untuk DP Facebook, Whatsapp, IG

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," kata dia.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tersangka Solihah telah dipanggil pada Kamis (20/5), namun tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga: KPK Resmi Pecat 51 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) , Termasuk Novel Baswedan?

Sedangkan tersangka Kiagus telah terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Mei sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Baca Juga: Gratis, Inilah 20 Link Template Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Hari Raya Waisak 2021

"Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk

kepentingan KEFC," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021. 

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS

Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Jakarta Pusat Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

"Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH," kata Firli.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x