Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, memastikan tangkapan layar kartu nikah sebagaimana beredar viral di media sosial itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin.
Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada Agustus akan mendapatkan kartu nikah digital.
Baca Juga: Ini Bank Penyalur untuk Dana BSU Tahap 1 dan 2 Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja atau Karyawan
Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode pindai yang akan terhubung dengan pusat data Bimas Islam.
Baca Juga: Ini Bank Penyalur untuk Dana BSU Tahap 1 dan 2 Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja atau Karyawan
Data lengkap pasangan suami-istri itu bisa dibaca melalui kode pindai yang tercantum dalam kartu nikah itu.
Klaim: Kartu nikah terdapat empat kolom foto istri