Cek Fakta: Kartu Nikah Terdapat Empat Kolom Foto Istri, Dikaitkan dengan Poligami

- 3 September 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA/Irwansyah Putra)
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA/Irwansyah Putra) /

BAGIKAN BERITA – Jagat media social dihebohkan dengan sebauh unggahan foto yang menampilkan sepasang suami istri menunjukkan kartu nikah.

Tak ada yang salah dalam foto tersebut, tetapi ada foto lainnya yang menunjukkan bagian detail kartu nikah.

Dalam kartu nikah tersebut, terdapat empat kolom foto bagi istri. Tentu saja, hal ni dikaitkan bahwa suami boleh poligami dengan empat istri.

Baca Juga: Mama Rosa Teriak Ketakutan karena Rem Mobil Rendy Blong, Ada orang Jahat Mencoba Celakainya di Ikatan Cinta

Sekilas, tampilan kartu nikah tersebut menyerupai dokumen resmi karena terdapat tulisan dan logo Kementerian Agama serta kode pindai (QR Code) di sisi kanan-bawah.

Sedangkan dalam tampilan belakang kartu yang ada keterangan "Foto Istri", terdapat keterangan tulisan "Nama Tgl nikah" pada bagian bawah setiap kolom foto.

Namun, benarkah kartu nikah seperti yang beredar di media sosial itu merupakan dokumen resmi dari Kementerian Agama?

Baca Juga: Mohon Maaf, Laki-laki Tidak Bisa Pinjam Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Alasannya

Penjelasan:

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, memastikan tangkapan layar kartu nikah sebagaimana beredar viral di media sosial itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin.

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada Agustus akan mendapatkan kartu nikah digital.

Baca Juga: Ini Bank Penyalur untuk Dana BSU Tahap 1 dan 2 Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja atau Karyawan

Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta kode pindai yang akan terhubung dengan pusat data Bimas Islam.

Tangkapan layar kartu nikah yang benar dan kartu nikah hoaks yang punya empat kolom untuk foto istri. (Kemenag.go.id)
Tangkapan layar kartu nikah yang benar dan kartu nikah hoaks yang punya empat kolom untuk foto istri. (Kemenag.go.id)

Baca Juga: Ini Bank Penyalur untuk Dana BSU Tahap 1 dan 2 Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja atau Karyawan

Data lengkap pasangan suami-istri itu bisa dibaca melalui kode pindai yang tercantum dalam kartu nikah itu.

Klaim: Kartu nikah terdapat empat kolom foto istri

Rating: Hoaks

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x