“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA NEWS, Senin 5 April 2021.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.
Oleh sebab itu, ujar dia, penangkapan ini merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Pung Nugroho.
Berdasarkan data KKP, dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Trenggono di KKP, telah diamankan hingga sebanyak 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.***