Ruas jalan yang akan ditutup adalah on ramp dari arah Jakarta menuju Cikampek kilometer 10A Junction Cikunir.
Penutupan sebagian ruas Tol layang Jakarta-Cikampek tersebut dimulai pukul 5.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Izin Menteri PUPR Nomor BM.07.02-Mn/635 tanggal 8 April 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ganti Nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II dengan Nama Putra Mahkota Abu Dhabi
Penutupan sebagian ruas tol Japek II Elevated yang diresmikan Presiden Jokowi pada Desember 2019 tersebut, untuk penggantian nama jalan tol.
Rencananya, ruas tol ini akan berganti nama menjadi jalan layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau MBZ yang merupakan nama Putra Mahkota Abu Dhabi, Pangeran Uni Emirat Arab (UEA).
“Penutupan dua lajur hanya dilakukan pada akses masuk Tol Japek II Elevated pada akses masuk Tol Japek II Elevated yang mengarah ke Cikampek selama 5 jam tersebut,” kata Kementerian PUPR melalui keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Selama waktu penutupan tersebut, pengguna jalan tetap dapat melalui Tol Japek Elevated dari arah Rorotan-Bintara (JORR) atau dengan menggunakan jaringan jalan tol lama (bagian bawah).
Sementara itu, arus lalu lintas Japek II Elevated dari arah Timur (Karawang-Km 47B) menuju Jakarta tidak mengalami penutupan atau pengalihan lalu lintas.