Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Baca Juga: Dari Atas Helikopter, Raffi Ahmad Cek Sesi Latihan Pemain Rans Cilegon FC di Bali
Kronologis kejadian
Kronologis kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat itu, korban dijemput oleh pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp messenger.
Selanjutnya korban dibawa pergi berbocengan bertiga oleh MSI dan AS untuk menuju rumah AS.
Saat di rumah AS itu, MSI dan AS melakukan perbuatan bejadnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.