Akibat kejadian tersebut paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna Proses lebih lanjut.
Berikut kami rangkum beberapa fakta mengejutkan terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan 17 orang.
1. Pencabulan dilakukan sejak April 2021
Dikatakan Kapolres, peristiwa pencabulan ini dilakukan para pelaku bukan hanya satu kali tapi sudah berulang-ulang.
Baca Juga: Sorot Lampu Hiasi Sudut Jakarta, Anies Baswedan: Ini Merupakan Bentuk Dukungan
"Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” kata Kapolres dikutip dari website resmi Polres Hulu Sungai Utara, Jumat 21 Mei 2021.
2. Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Sebagian pelaku diamankan di rumah masing masing, masih dalam kondisi tidur dan diamankan tanpa perlawanan.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU. Hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus.
3. Berkas Terbagi Lima Perkara