Dugaan Kasus Prostitusi Online: Selegram ST dan MA Bertarif Bombastis

27 November 2020, 15:25 WIB
Dugaan prostitusi online, selegram ST dan MA saat ditahan pihak kepolisian*/ /M. Risyal Hidayat/Antara Foto

BAGIKAN BERITA - Dua artis berinisial ST dan MA yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dalam kasus dugaan prostitusi online pada Rabu 25 November 2020 ternyata bertarif bombastis.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko bahwa keduanya dipesan seorang pria melalui perantara muncikari. Keduanya diduga terlibat prostitusi karena masalah ekonomi.

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Jimin BTS Punya 'Kembaran' Seorang Aktor di China, Ini Buktinya!

Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.Mereka digerebek saat melakukan treesome.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Baca Juga: Tidak Terima Risma Dihancurkan, Puluhan Emak-Emak Gelar Aksi Dukungan dan Bela Tri Rismaharini

Pada saat itu, Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dalam aksi tersebut, Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jumat 27 November, Malam Ini SCTV Awards Ada Noah dan Agnes Monica, Anak

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

Akibat dari perbuatannya tersebut polisi menetapkan Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 'Terkoyak-koyak', Batin Andin Makin Sedih Setelah Dimarahi Aldebaran, di Ikatan Cinta Malam Ini

Sedangkan 2 selegram dan satu pria hidung belang masih berstatus sebagai saksi. ***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler