Polisi Sita Alat Kontrasepsi saat Penangkapan Artis ST dan MA dalam Kasus Prostitusi Online

- 26 November 2020, 18:01 WIB
Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara tengah memeriksa 2 artis yang terlibat prostitusi online.
Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara tengah memeriksa 2 artis yang terlibat prostitusi online. /Dok. PMJ News/

BAGIKAN BERITA - Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan pengerebekan di hotel yang ditempati artis berinisial ST (27) dan MA (26). 

Saat ditangkap ST dan MA tengah bersama seorang pria dan seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 25 November 2020 malam.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi di antaranya handphone dan alat kontrasepsi alias kondom. "HP dan kondom," ungkap Kompol Hadi.

Baca Juga: Ditampar Mamah Sarah, Al Tanya Ke Andin: Sakit Ga? Lebih Sakit Hatiku Mas, Sinopsis Ikatan Cinta

Kini kedua artis yang diduga pemeran FTV itu masih ditahan di Polsek Tanjung Priok. Merek juga telah menjalani pemeriksaan urine.

Polisi tidak menemukan narkoba dalam kandungan urine keduanya.

Saat penggerebekan, ST dan MA diduga akan memberi layanan seks yang sebelumnya dipesan melalui online. 

Baca Juga: CATAT! Ini Tanggal Tayang Film Wonder Woman 1984 di Bioskop Indonesia

Keduanya adalah artis dan selebgram terkenal. Sang artis kerap tampil di FTV dan endorse. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x